Apa itu Cyberstalking?

  #MCTinfo

🄷🄰🄸 🅃🅁🄾🄾🄿🄴🅁🅂 🖐️🖐️🖐️


Pernah mendengar istilah "Cyberstalking"?

Dunia maya telah merevolusi cara kita berkomunikasi dan terhubung dengan orang lain. Internet telah memudahkan hidup kita dalam banyak hal, namun juga memunculkan kejahatan baru: cyberstalking. Cyberstalking adalah penggunaan komunikasi elektronik untuk melecehkan, mengintimidasi, dan mengancam seseorang. Ini adalah kejahatan yang serius yang dapat memiliki konsekuensi yang menghancurkan.

Cyberstalking dapat terjadi melalui berbagai platform media sosial, email, pesan teks, dan bahkan aplikasi game. Pelaku cyberstalking dapat melakukan tindakan seperti mengirim pesan yang mengancam, mengunggah foto atau video yang memalukan, dan memposting informasi pribadi tentang korban. Mereka dapat mengikuti korban secara virtual dan mencari tahu semua yang mereka lakukan di internet.

Dampak dari cyberstalking dapat sangat merusak. Korban dapat merasa terisolasi, takut, dan tidak aman. Mereka mungkin mengalami gangguan tidur, kecemasan, dan depresi. Beberapa korban bahkan mengambil tindakan ekstrem seperti bunuh diri.

Penting untuk diingat bahwa cyberstalking adalah kejahatan yang serius dan harus dilaporkan ke pihak berwenang. Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk melindungi diri dari cyberstalking, seperti membatasi informasi pribadi yang diunggah di internet, mengatur privasi pada akun media sosial, dan menghindari kontak dengan pelaku cyberstalking.

Pelaku Cyberstalking Dapat Diproses Hukum

Ada beberapa pasal dalam hukum Indonesia yang dapat digunakan untuk menindak pelaku cyberstalking.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE juga menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk dengan sengaja dan tanpa hak mengakses secara tidak sah Informasi Elektronik.

Selain itu, pelaku cyberstalking juga dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman, dan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Identitas.

Jadi, pelaku cyberstalking dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum Indonesia, tergantung dari tindakan yang dilakukannya. Oleh karena itu, penting untuk melaporkan tindakan cyberstalking yang dialami ke pihak berwenang agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kita semua berhak merasa aman dan terlindungi di dunia maya. Mari bersama-sama memerangi cyberstalking dan membuat internet menjadi tempat yang aman dan positif untuk semua orang.

Sumber Gambar:
https://nordvpn.com/wp-content/uploads/blog-social-line-stalker-cybersecurity-1200x628-1.png

#ManguniCyberTroops
#MCT
#BentengSiberSulut
#PAR
#JagaRuangSiber
#SulutInfotech

0 Komentar