#MCTinfo
Masyarakat Indonesia masih saja sering tertipu dengan bentuk investasi bodong meski sudah berkali-kali diantisipasi melalui berbagai sosialisasi yang diselenggarakan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK sebagai salah satu otoritas yang mengawasi lembaga keuangan di Indonesia telah memperingatkan bahwasanya Investasi Bodong hadir dalam berbagai wajah. Mulai dari money game, skema ponzi, menabung emas, hingga arisan.
Hal ini tentu saja sangat meresahkan mengingat Arisan merupakan salah satu money game yang populer dan cukup dipandang sebagai kegiatan yang positif di masyarakat. Namun oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kegiatan arisan kemudian dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk meraup sejumlah uang dan melakukan penipuan.
Berikut adalah beberapa kasus investasi bodong dengan kedok Arisan.
1. Arisan Bodong di Banyuwangi (Juli 2017)
Adalah YR, seorang wanita yang menyebut kegiatan arisannya dengan “Mami Gaul”. Arisan Mami Gaul (AMG) ini kemudian menjalankan modus operandinya melalui pertemanan BBM. Salah satu korban sekaligus sahabat YR mengemukakan bahwa YR menjalankan arisan dan investasi bodong tersebut untuk mengganti uang nasabah yang telah digunakan sebelumnya.
Sebelumnya, YR mengadakan arisan mobil dengan seorang wanita bernama Devi. Devi mengikuti arisan untuk 3 unit mobil HRV, dan 1 unit Toyota Calya dengan DP masing-masing Rp.7,5 juta. Namun karena YR tidak bisa memenuhi arisan tersebut meskipun telah menemui tenggat waktu, akhirya YR membeli secara kredit 1 unit HRV. Namun hal ini ditolak oleh Devi karena spek mobil yang tidak sesuai dengan perjanjian, dan ia meminta uangnya dikembalikan secara penuh.
Hal ini membuat YR kemudian mencari ‘mangsa baru’ di list pertemanan BBM dengan jumlah yang kecil-kecilan. Karena dirasa lancar selama proses arisan kecil-kecilan tersebut, YR mulai merambah ke arisan dengan nominal yang lebih besar. Setelah banyak uang terkumpul YR dan suami pun melarikan diri dengan uang peserta arisan.
2. Arisan Bodong Online di Facebook (Oktober 2017)
Adalah Junita Verawati warga Pekanbaru yang melaporkan RSK atas penipuan melalui facebook yang menggunakan skema arisan online. Terlapor disangkakan menghimpun dana secara online melalui Facebook dan mengiming-imingi pesertanya akan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda. Adapun peserta yang diperkirakan tergabung dalam arisan online ini adalah sebanyak 50 orang. Namun ketika hal yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan oleh RSK, salah satu peserta yaitu Junita melaporkan ybs atas kasus penipuan. Diketahui Junita mengalami kerugian hingga Rp.84 juta.
3. Arisan Bodong Famili 100 di Majalengka (Maret 2017)
Arisan bodong Famili 100 diketahui sebagai salah satu skema arisan yang bermasalah. Mereka menjalankan sistem Arisannya dengan cara pembelian voucher. Jika seorang nasabah membeli voucher sebesar Rp 10 juta maka selama 14 hari kedepan ketika penarikan, ybs akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.17 juta. Setelah lima bulan berdiri skema ini kolaps karena kesulitan mendapatkan uang, sementara peserta yang menarik arisan sudah mengantri.
4. Arisan Bodong Komunitas Pekerja Mandiri Indonesia di Majalengka (Maret 2017)
Komunitas Pekerja Mandiri Indonesia (KPMI) adalah anak aperusahaan dari Famili 100 yang juga berlokasi di Majalengka. KMPI menjalankan skema arisan yang hampir sama dengan Famili 100 dan menjanjikan keuntungan sebesar 50%. Diperkirakan kerugian yang ditimbulkan oleh kedua perusahaan tersebut mencapai Rp36,5 miliar.
5. Arisan Bodong di Palembang (Maret, Juli 2017)
Pada bulan Maret 2017 di Palembang Putri Anggriani (30) melakukan pelaporan atas penipuan Arisan Bodong yang dilakukan oleh AC (22). Sebelumnya arisan telah berjalan dengan lancar dan Putri telah melakukan penarikan hingga tiga kali. Namun kali ketiga ketika akan mengambil uang, AC tidak mau membaya Putri dengan alasan tidak punya uang. Total kerugian yang dialami Putri adalah sebesar Rp.42 juta
Pada bulan Juli 2017 kembali dilaporkan kasus Arisan Bodong dengan sistem online di Palembang. Para korban dirugikan hingga puluhan juta rupiah. Pelaku bernama FT yang menjalankan modus arisan sebesar Rp.500.000 dan menjanjikan dalam waktu dua bulan akan mengembalikan dana dengan keuntungan Rp.1,5 juta. Jika peserta mengikuti lima nomor akan diberi bonus berupa satu gram emas logam mulia.
Bukan untung, yang ada malah buntung.
Jika kita simak istilah arisan yang digunakan pada cerita diatas, maka jauh berbeda dengan arisan pada umumnya. Arisan disini menjanjikan bonus dan fasilitas lain jika anggotanya dapat merekrut anggota baru. Komunikasi para anggotanya juga dilakukan melalui grup pada handphone. Para anggotanya juga dijanjikan investasi dengan imbal hasil yang sangat tinggi, yang dapat disebut sebagai investasi bodong. Meskipun sudah banyak kasus serupa yang terungkap oleh kepolisian dan aparat penegak hukum, namun masih saja kasus investasi bodong ini berhasil ‘menipu’ masyarakat, terutama yang tidak memahami betul apa saja ciri-ciri investasi bodong.
Jika tidak ingin kamu dan kerabat/ keluarga terdekatmu uangnya dibawa kabur oleh pelaku investasi bodong, yuk kenali ciri-cirinya di bawah ini:
1. Menggunakan SKEMA PONZI
Keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah eksisting berasal dari dana investasi yang disetor oleh peserta baru. Nasabah eksisting akan diberikan iming-iming mendapatkan bonus, sehingga mengajak sebanyak- banyaknya kerabat/ keluarganya sampai memperoleh rantai nasabah yang panjang. Selain itu, pelaku cenderung mengajak seluruh nasabah agar tidak mencairkan investasi pokok dan menginvestasikan kembali keuntungannya agar skema bisa tetap berlangsung. Ketika tidak ada rekrutmen baru, pembayaran keuntungan akan berhenti sehingga bangunan investasi akan ambruk. Sebelum bangunan investasi ambruk, biasanya pengelola sudah mengetahuinya dan bersiap untuk kabur.
2. Menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko.
Pelaku sering memberikan iming-iming keuntungan melimpah melebihi investasi manapun. Tingkat imbal hasil yang ditawarkan sering kali tidak masuk akal, bisa mencapai ratusan persen pertahun. Bahkan pelaku bisa menyatakan bahwa investasi sama sekali tidak memiliki risiko kerugian. Tapi, ingatlah selalu.. high return = high risk (untung besar = resiko besar ) !!!
3. Menggalakkan promosi yang mewah
Biasanya, tawaran investasi bodong berasal dari undangan untuk menghadiri acara seminar investasi yang digelar di hotel berbintang. Tujuannya adalah untuk meyakinkan para calon korban bahwa bergabung dalam investasi yang ditawarkan terbukti memberikan keuntungan tinggi. Dalam kesempatan seminar tersebut, ditunjukkan sosok investor sukses dengan bukti kepemilikan mobil mewah dan rekening dengan nilai uang yang tinggi. Padahal bukti-bukti tersebut merupakan hasil manipulasi.
4. Berbadan hukum yang tidak jelas
Tawaran investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak jelas badan hukumnya. Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lain sebagainya.
5. Tidak memiliki izin
Ciri yang paling gampang dari investasi bodong adalah tidak adanya izin pengelolaan investasi dari OJK. Terkait dengan hal ini, masyarakat bisa menanyakan langsung kepada OJK untuk memastikan apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK atau tidak melalui layanan konsumen OJK (1500-655). Ketika tidak ada izin, bisa dipastikan skema investasi yang dijalankan adalah investasi ilegal.
Jika kamu perhatikan ciri-ciri di atas dengan saksama, sebenarnya tidak sulit membedakan mana investasi yang legal dan mana yang ilegal. Kamu hanya perlu berhati-hati secara lebih ekstra saat diberikan tawaran investasi, Informasi mengenai investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK dapat diakses dengan mudah lewat gadget kamu, pada Investor Alert Portal melalui link: Link Cerdas berinvestasi, jangan gampang dibohongi!
Sumber :
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/
#ManguniCyberTroops
#MCT
#BentengSiberSulut
#PAR
#JagaRuangSiber
0 Komentar
Komentar baru yang perlu dimoderasi