VIRAL TAK BERARTI BENAR

 

SEBELUM IKUT MEMVIRALKAN: BIJAK BERMEDIA SOSIAL DI ERA “RAMAIKAN!”

Oleh: Manguni Cyber Troops (MCT) – Benteng Siber Sulut


Ada satu kalimat yang belakangan semakin sering kita temui di media sosial:

“Tolong viralkan!”

Atau:

“Ramaikan!”
“Biar sampai ke pejabat!”
“Sebarkan sebanyak-banyaknya!”

Biasanya kalimat tersebut muncul ketika seseorang merasa telah terjadi sesuatu yang tidak sesuai harapan, tidak semestinya, atau bahkan dianggap tidak pantas.

Keinginan untuk menyampaikan keluhan sebenarnya bukan sesuatu yang salah. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, kritik, keberatan, maupun informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Namun, ada satu persoalan yang perlu kita pikirkan bersama:

Bagaimana jika informasi yang kita bantu viralkan ternyata belum tentu benar?

Bagaimana jika kita hanya mengetahui sebagian kejadian?

Bagaimana jika kita belum mendengar penjelasan dari pihak lain?

Dan bagaimana jika sebuah postingan yang awalnya dibuat karena emosi pribadi kemudian berubah menjadi tuduhan yang dipercaya ribuan orang?

Di sinilah literasi digital menjadi sangat penting.



VIRAL TIDAK SAMA DENGAN BENAR

Sebuah informasi bisa menjadi viral karena banyak orang membagikannya.

Tetapi banyaknya orang yang membagikan sebuah informasi tidak otomatis membuktikan bahwa informasi tersebut benar.

Ini adalah hal sederhana yang sering terlupakan.

Sebuah peristiwa bisa saja benar-benar terjadi, tetapi narasi mengenai peristiwa tersebut belum tentu benar.

Misalnya seseorang merekam sebuah kejadian selama 30 detik.

Video itu kemudian diberi keterangan:

“Petugas ini sengaja mengabaikan masyarakat!”

Padahal video tersebut hanya menunjukkan 30 detik dari sebuah kejadian yang mungkin berlangsung selama satu jam.

Kita akhirnya memiliki dua hal yang berbeda:

Fakta: seseorang terekam tidak melayani atau melakukan sesuatu pada saat tertentu.

Kesimpulan: orang tersebut sengaja mengabaikan masyarakat.

Kesimpulan kedua belum tentu dapat dibuktikan hanya berdasarkan video tersebut.

Inilah yang sering menjadi awal persoalan.


DARI FAKTA MENJADI OPINI, DARI OPINI MENJADI “KEBENARAN”

Di media sosial, prosesnya bisa berlangsung sangat cepat.

Seseorang melihat kejadian.

Dia menafsirkannya.

Dia membuat postingan berdasarkan persepsinya.

Postingan tersebut dibagikan ke grup besar.

Orang lain ikut marah.

Muncul komentar dan tuduhan tambahan.

Informasi tersebut semakin menyebar.

Akhirnya orang yang tidak pernah berada di lokasi pun ikut merasa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Padahal sumber awalnya mungkin hanya berasal dari satu sudut pandang.

Yang lebih berbahaya, komentar orang lain kemudian dapat menambahkan informasi baru yang belum pernah ada dalam kejadian awal.

Akhirnya terbentuk sebuah narasi bersama yang belum tentu sesuai dengan fakta.


“RAMAIKAN!” BISA MENJADI PEDANG BERMATA DUA

Ajakan untuk meramaikan sebuah persoalan tidak selalu buruk.

Dalam situasi tertentu, perhatian publik justru dapat membantu mengungkap masalah, mendorong pelayanan publik menjadi lebih baik, atau membuat pihak yang berwenang segera bertindak.

Masyarakat memang memiliki hak untuk melakukan kritik dan pengawasan.

Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki peran untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. UU yang sama juga menekankan pentingnya informasi yang tepat, akurat, dan benar serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Jadi, kritik bukan masalah.

Yang menjadi masalah adalah ketika kritik berubah menjadi:

  • tuduhan tanpa dasar;
  • penyebaran informasi yang belum diverifikasi;
  • penghakiman terhadap seseorang;
  • penyebaran data pribadi;
  • fitnah;
  • atau ajakan massa untuk menyerang seseorang atau kelompok.

Karena ketika kita mengatakan “ramaikan!”, kita bukan hanya meminta orang membaca.

Kita meminta mereka ikut memperbesar dampak dari informasi tersebut.



HATI-HATI: MEDIA SOSIAL BUKAN RUANG TANPA HUKUM

Ada anggapan bahwa selama seseorang menulis berdasarkan pengalaman atau pendapat pribadi, maka semuanya otomatis aman secara hukum.

Tidak sesederhana itu.

Indonesia memiliki berbagai aturan yang dapat berkaitan dengan aktivitas di ruang digital.

1. UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Salah satu ketentuan yang penting dipahami adalah Pasal 27A UU ITE, yang mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum melalui informasi atau dokumen elektronik.

UU ITE juga mengatur mengenai informasi bohong yang dapat menimbulkan kerugian tertentu serta penyebaran informasi yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Namun, ketentuan tersebut tidak boleh dibaca secara sembarangan.

Misalnya, kritik terhadap suatu kebijakan atau penyampaian keluhan publik tidak otomatis berarti pencemaran nama baik.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, antara lain ditegaskan pemaknaan tertentu terhadap Pasal 27A UU ITE, termasuk bahwa frasa “orang lain” tidak dapat dimaknai secara luas untuk mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi atau jabatan dalam konteks ketentuan tersebut.

Artinya, kita perlu berhati-hati membedakan antara:

mengkritik kebijakan atau tindakan dalam kapasitas publik

dengan

menuduhkan suatu perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.


2. KUHP NASIONAL JUGA SUDAH BERLAKU

Hal lain yang sering terlewat adalah bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

KUHP Nasional juga mengatur mengenai pencemaran.

Pasal 433 ayat (1), misalnya, mengatur mengenai pencemaran yang dilakukan dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum.

Penjelasannya mencakup penghinaan yang dilakukan melalui lisan, tulisan, maupun gambar yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa unggahan media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana tertentu.

Jangan sampai kalimat:

“Saya cuma repost.”

atau:

“Saya cuma meneruskan dari grup lain.”

dianggap otomatis menghilangkan tanggung jawab.

Ketika kita memilih untuk mengunggah kembali atau memperluas penyebaran suatu informasi, kita tetap perlu mempertimbangkan kebenaran, konteks, dampak, dan konsekuensi dari informasi tersebut.


3. JANGAN SEMBARANGAN MEMBAGIKAN DATA PRIBADI

Persoalan lain yang sering muncul dalam budaya “viralkan” adalah penyebaran identitas seseorang.

Misalnya:

  • nama lengkap;
  • nomor telepon;
  • alamat rumah;
  • nomor kendaraan;
  • foto kartu identitas;
  • dokumen pribadi;
  • tempat kerja;
  • akun media sosial;
  • atau informasi lain yang memungkinkan seseorang diidentifikasi.

Padahal Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi dan mengatur berbagai aspek pemrosesan serta pelindungan data pribadi.

Jadi, ketika seseorang dianggap melakukan kesalahan, bukan berarti seluruh data pribadinya bebas disebarkan kepada publik.

Membongkar identitas seseorang agar massa dapat menyerang, mempermalukan, atau mengintimidasinya justru dapat menimbulkan persoalan baru.


KRITIK BOLEH. MENGHAKIMI JANGAN.

Ini mungkin salah satu prinsip terpenting yang perlu kita bangun.

Masyarakat boleh mengatakan:

“Pelayanan seperti ini perlu diperbaiki.”

Tetapi berbeda dengan:

“Orang ini memang tidak becus dan pantas dipermalukan!”

Masyarakat boleh mengatakan:

“Kami meminta pihak terkait menjelaskan persoalan ini.”

Tetapi berbeda dengan:

“Sebarkan identitasnya supaya semua orang tahu!”

Masyarakat boleh mengajukan pertanyaan:

“Mengapa keputusan tersebut dibuat?”

Tetapi berbeda dengan langsung menyimpulkan:

“Dia pasti melakukan korupsi.”

Pertanyaan bukan tuduhan.

Kritik bukan penghukuman.

Dugaan bukan fakta.

Dan viral bukan bukti kebenaran.


JANGAN LUPAKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Ketika seseorang dituduh melakukan sesuatu, sering kali masyarakat langsung memberikan hukuman sosial.

Namanya disebarkan.

Fotonya disebarkan.

Keluarganya ikut diserang.

Tempat kerjanya dicari.

Akun media sosialnya dibanjiri komentar.

Padahal belum tentu persoalan tersebut sudah diperiksa secara objektif.

Prinsip praduga tak bersalah menjadi sangat penting dalam situasi seperti ini.

Bahkan UU Pers secara eksplisit menyebut kewajiban pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah.

Walaupun seseorang bukan wartawan dan unggahannya bukan karya jurnalistik, semangatnya tetap relevan untuk kehidupan bermedia sosial:

Jangan menjadikan media sosial sebagai ruang pengadilan yang menjatuhkan vonis sebelum fakta diperiksa.


BAGAIMANA KALAU INFORMASINYA TERNYATA SALAH?

Inilah yang sering dilupakan.

Kalau sebuah postingan sudah terlanjur viral kemudian terbukti keliru, menghapus postingan saja belum tentu menyelesaikan masalah.

Karena bisa saja:

  • sudah di-screenshot;
  • sudah diunduh;
  • sudah dibagikan ke banyak grup;
  • sudah dibuat ulang oleh akun lain;
  • sudah menjadi bahan pemberitaan;
  • atau sudah membentuk opini publik.

Karena itu, lebih baik berhati-hati sebelum membagikan daripada sibuk memperbaiki kerusakan setelah informasi menyebar.

Dalam dunia pers, prinsip koreksi bahkan memiliki tempat yang sangat jelas. UU Pers mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi, sementara Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban wartawan untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat.

Ini memberikan pelajaran penting bagi kita semua:

Kalau salah, jangan gengsi untuk mengoreksi.


LIMA PERTANYAAN SEBELUM MENEKAN “SHARE”

MCT mengajak masyarakat Sulawesi Utara membiasakan diri melakukan pemeriksaan sederhana sebelum ikut meramaikan sebuah persoalan.

1. APA FAKTANYA?

Apa yang benar-benar saya ketahui?

Pisahkan fakta dari kesimpulan pribadi.

2. APA SUMBERNYA?

Apakah saya melihat sendiri?

Apakah ada dokumen?

Apakah videonya utuh?

Apakah ada saksi?

Atau saya hanya menerima informasi dari orang lain?

3. APAKAH KONTEKSNYA LENGKAP?

Jangan mengambil kesimpulan hanya dari potongan video, satu foto, atau satu kalimat.

4. APAKAH PIHAK LAIN SUDAH DIDENGAR?

Kalau seseorang dituduh melakukan sesuatu, apakah kita sudah mengetahui penjelasan dari pihak yang dituduh?

5. APA TUJUAN SAYA MEMBAGIKANNYA?

Apakah saya ingin membantu menyelesaikan persoalan?

Atau saya hanya sedang marah, kecewa, atau ingin melihat sesuatu menjadi viral?

Pertanyaan terakhir ini sederhana, tetapi sangat penting.

Karena terkadang yang perlu kita hentikan bukan jari kita.

Tetapi emosi kita sebelum jari menekan tombol “Share”.


KAPAN SEBAIKNYA SEBUAH MASALAH DIBAWA KE PUBLIK?

Tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui media sosial.

Jika memungkinkan, gunakan jalur yang tepat terlebih dahulu:

Keluhan pelayanan → sampaikan kepada instansi terkait.

Persoalan hukum → gunakan mekanisme hukum.

Persoalan administrasi → gunakan saluran pengaduan resmi.

Persoalan jurnalistik → gunakan mekanisme hak jawab/hak koreksi atau kanal pengaduan yang tersedia.

Persoalan yang menyangkut kepentingan publik → dapat disampaikan kepada publik dengan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Media sosial seharusnya menjadi sarana untuk membantu menyelesaikan masalah, bukan otomatis menjadi tempat pertama untuk menghukum seseorang.

JIKA MEMANG HARUS DIVIRALKAN, VIRALKAN FAKTANYA

Ini bukan berarti masyarakat harus diam.

Justru sebaliknya.

Kita tetap boleh bersuara.

Kita tetap boleh kritis.

Kita tetap boleh mengawasi.

Kita tetap boleh menyampaikan ketidakadilan.

Tetapi mari kita ubah budaya:

“Ramaikan karena saya marah.”

menjadi:

“Mari kita periksa dan ramaikan karena persoalan ini penting bagi kepentingan publik.”

Jangan sebarkan tuduhan jika yang kita miliki baru dugaan.

Jangan sebarkan potongan video jika konteksnya belum jelas.

Jangan sebarkan identitas pribadi hanya karena seseorang sedang menjadi sasaran kemarahan publik.

Dan jangan menganggap jumlah share sebagai ukuran kebenaran.


RAMAIKAN DENGAN DATA, BUKAN DENGAN EMOSI

MCT percaya bahwa masyarakat Sulawesi Utara adalah masyarakat yang kritis, peduli, dan berani menyuarakan kebenaran.

Karakter itu adalah kekuatan.

Tetapi kekuatan tersebut akan jauh lebih besar jika disertai literasi digital dan tanggung jawab.

Kita tidak perlu menjadi orang pertama yang membagikan sebuah informasi.

Kita tidak harus menjadi orang pertama yang berkomentar.

Kita tidak harus ikut marah hanya karena semua orang sedang marah.

Terkadang tindakan paling bijak di media sosial justru adalah:

berhenti sejenak, membaca kembali, memeriksa sumber, mencari konteks, lalu baru mengambil keputusan.

Karena satu kali klik dapat memperluas informasi kepada ribuan orang.

Dan ketika informasi itu ternyata salah, kita mungkin tidak lagi mampu mengendalikan ke mana informasi tersebut pergi.

Maka sebelum menulis:

“VIRALKAN!”

mari bertanya:

“Apakah informasi ini sudah benar?”

Sebelum menulis:

“RAMAIAKAN!”

mari bertanya:

“Apakah ini akan membantu menyelesaikan masalah?”

Dan sebelum menekan:

SHARE

mari ingat satu prinsip sederhana:

JANGAN BIARKAN EMOSI KITA MENJADI MESIN PENYEBAR INFORMASI YANG BELUM TERUJI.

RAMAIKAN YANG BENAR.
SEBARKAN YANG BERMANFAAT.
KRITIK DENGAN DATA.
BERSUARA DENGAN TANGGUNG JAWAB.

MANGUNI CYBER TROOPS (MCT)

“Benteng Siber Sulut”

Catatan edukasi hukum: Artikel ini dibuat sebagai materi literasi digital, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan ketentuan pidana bergantung pada fakta, unsur pasal, alat bukti, dan proses hukum dalam setiap perkara.



#ManguniCyberTroops #BentengSiberSulut #MCT7th #viral≠benar #KeamananDigital #PencurianData #KebocoranData #Hoaks #CekFakta #LiterasiDigital #CyberSecurity #AmanBersiber




0 Komentar