𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠𝗡𝗬𝗔 𝗦𝗘𝗟𝗘𝗕𝗚𝗥𝗔𝗠 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗔𝗥𝗧𝗜𝗦 𝗘𝗡𝗗𝗢𝗥𝗦𝗘 𝗝𝗨𝗗𝗜 𝗢𝗡𝗟𝗜𝗡𝗘



Endorse atau endorsement saat ini dikenal sebagai istilah untuk menggambarkan bentuk promosi yang dilakukan dengan memanfaatkan selebritas/pesohor, orang yang terkenal, atau yang memiliki pengaruh bagi orang banyak.

Lantas, adakah jerat hukum bagi selebgram atau artis promosi judi online? Jerat hukum selebgram atau artis yang endorse judi online menggunakan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 sebagaimana dijelaskan di atas.

Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan dipenjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Titik berat penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan seseorang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adapun, yang dimaksud dengan:
  • Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik;
  • Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik;
  • Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Jenis-jenis konten atau muatan perjudian (informasi elektronik/dokumen elektronik) dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator bandar. Sedangkan bentuk informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat yang didistribusikan, ditransmisikan, dan/atau dapat diakses bisa berupa gambar, video, suara, dan/atau tulisan.

Endorse judi online dapat dikategorikan sebagai iklan karena bermuatan promosi. Biasanya selebgram mengajak followers-nya melalui video singkat atau foto, baik melalui insta-story maupun melalui feed akun Instagram masing-masing untuk menggunakan/mengakses produk atau jasa yang ditawarkan, termasuk judi online.

Dengan demikian, artis atau selebgram yang meng-endorse atau mempromosikan judi online dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 karena telah mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

𝗠𝗔𝗡𝗚𝗨𝗡𝗜 𝗖𝗬𝗕𝗘𝗥 𝗧𝗥𝗢𝗢𝗣𝗦
𝗕𝗘𝗡𝗧𝗘𝗡𝗚 𝗦𝗜𝗕𝗘𝗥 𝗦𝗨𝗟𝗔𝗪𝗘𝗦𝗜 𝗨𝗧𝗔𝗥𝗔 

#ManguniCyberTroops
#MCT
#BentengSiberSulut
#PAR
#JagaRuangSiber

0 Komentar