Menkominfo Instruksikan Perang Lawan Judi Online



Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah mengambil langkah tegas untuk memerangi judi online di Indonesia. Dalam sebuah instruksi yang baru-baru ini diterbitkan, Nomor 1 Tahun 2023 Tanggal 14 September 2023, dia memberikan tenggat waktu selama seminggu kepada jajarannya untuk mempercepat upaya pemberantasan judi online.

Instruksi ini bertujuan untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat. Instruksi ini merupakan langkah konkret dalam implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya terkait dengan pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang berisi perjudian.

Selama periode 19 Juli 2023 hingga 14 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani sebanyak 115.390 konten perjudian. Angka tersebut mencakup konten di website sebanyak 98.790, konten di aplikasi file sharing sebanyak 13.436, dan konten di media sosial sebanyak 3.164. Menteri Budi Arie Setiadi secara tegas menegaskan bahwa instruksi ini memberikan batasan waktu selama 7 hari untuk melakukan percepatan pemberantasan judi online.

Dia meminta agar jajaran Kementerian Kominfo melakukan upaya preventif dan proaktif di semua platform digital, media sosial, dan platform lainnya. Instruksi tersebut terdiri dari tiga hal utama. 

Pertama, instruksi khusus untuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.

Kedua, instruksi untuk seluruh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama serta Aparatur Sipil Negara, dan pegawai di lingkungan Kementerian Kominfo.

Ketiga, acuan untuk pelaksanaan instruksi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo diberikan instruksi untuk melakukan berbagai langkah, termasuk melakukan upaya preventif dan proaktif, mengidentifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan untuk judi online, serta melakukan edukasi dan sosialisasi.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga berupaya bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga/Daerah, Penyelenggara Nama Domain Internet Indonesia, Otoritas Perbankan, Penyelenggara Jasa Internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, dan pihak lain yang dapat membantu menuntaskan masalah judi online hingga ke akarnya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa sejumlah situs dan promosi judi daring telah mereka berantas sejak tahun 2018 hingga September 2023. Kementerian telah berhasil memutus akses ke 957.452 situs dan konten media sosial terkait judi. Meskipun tantangan besar muncul dari sindikat-sindikat pembuat situs luar negeri yang terus mencoba membuat platform baru, Kementerian Kominfo terus berusaha keras.

Penting untuk dicatat bahwa promosi iklan judi di media sosial juga menjadi masalah, dan beberapa platform media sosial telah mengizinkan iklan berbayar dari situs judi online. Saat ini, belum ada rencana dari Kominfo untuk memanggil manajemen platform tersebut.

Dengan instruksi tegas ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika berusaha keras untuk memberantas judi online dan memastikan bahwa ruang digital Indonesia tetap aman dan produktif bagi seluruh masyarakat. Tantangan yang dihadapi mungkin besar, tetapi komitmen untuk memerangi perjudian online tetap kuat.

(Dari berbagai sumber)

MANGUNI CYBER TROOPS
BENTENG SIBER SULUT

#ManguniCyberTroops #MCT #BentengSiberSulut #PAR #JagaRuangSiber #JudiOnline #sapujudol

0 Komentar